Pejabat Fungsional Inspektur Tambang yang selanjutnya disebut Inspektur Tambang adalah PNS yang diberikan tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan pengawasan atas pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan, yang meliputi kegiatan Inspeksi Tambang dan Pengawasan Keteknikan.

Inspektur Tambang merupakan jabatan fungsional di kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia. Inspektur Tambang dalam pelaksanaan tugas dipimpin langsung oleh Kepala Inspektur Tambang atau Direktur Teknik dan Lingkungan Minerba. Sejak tahun 2016 sejak UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah diberlakukan, Inspektur Tambang telah ditempatkan di hampir seluruh provinsi yang ada di Indonesia termasuk Provinsi Sulawesi Barat.

Inspektur Tambang yang ada di Sulawesi Barat terdapat sebanyak 13 Orang yang terdiri dari 7 Orang Inspektur Tambang Ahli Muda, 4 Inspektur Tambang Ahli Pertama dan 2 Analis.