- Jalan Pertambangan
Berikut adalah kriteria dan peraturan terkait dengan jalan pertambangan pada tambang terbuka Read More
- Lebar jalan tambang/produksi mempertimbangkan alat angkut terbesar yang melintasi jalan tersebut paling kurang:
- tiga setengah kali lebar alat angkut terbesar, untuk jalan tambang dua arah
- dua kali lebar alat angkut terbesar, untuk jalan tambang satu arah
- lebar jalan pada jembatan sesuai ketentuan di atas.
- pada setiap jalan tambang/produksi tersedia tanggul pengaman di sisi luar badan jalan dengan tinggi sekurang-kurangnya ¾ (tiga per empat) diameter roda kendaraan terbesar dan memperhitungkan potensi air limpasan dan/atau material lepas yang dapat masuk ke jalan;
- dalam hal jalan tambang/produksi menggunakan tipe boxcut, tanggul dapat tersedia;
- dalam hal kondisi jalan tambang/produksi menggunakan tipe boxcut dan berpotensi material lepas, dilakukan penguatan lereng;
- di sepanjang jalan tambang/produksi memiliki sistem penyaliran yang mampu mengalirkan debit air larian tertinggi dan dipelihara dengan baik;
- sepanjang permukaan badan jalan tambang/produksi dibentuk kemiringan melintang (cross fall) paling kurang 2% (dua persen);
- kemiringan (grade) jalan tambang/produksi dibuat tidak boleh lebih 12% (dua belas persen) dengan memperhitungkan:
- spesifikasi kemampuan alat angkut;
- jenis material jalan; dan
- fuel ratio penggunaan bahan bakar;
- dalam hal kemiringan jalan tambang/ produksi lebih dari 12% (dua belas persen) dilakukan kajian teknis yang paling kurang mencakup:
- kajian risiko;
- spesifikasi teknis alat; dan
- spesifikasi teknis jalan;
- lebar, radius tikungan, dan super elevasi pada setiap jalan pertambangan yang menikung mampu menahan gaya dari setiap jenis kendaraan yang melintas dengan batasan kecepatan yang telah ditentukan;
- jalan pertambangan dilakukan pemeliharaan dan perawatan sehingga tidak menghambat kegiatan pengangkutan;
- daya dukung jalan pertambangan lebih kuat dari kapasitas terbesar beban kendaraan dan muatan yang melintas pada beban statis dalam kurun waktu tertentu berdasarkan kajian teknis;
- pada setiap tikungan dan persimpangan jalan tambang/produksi dipasang pemisah jalur (separator) dengan tinggi paling kurang setengah diameter roda kendaraan terbesar dan lebar bagian atas paling kurang sama dengan lebar roda kendaraan terbesar;
- sudut belokan pada pertigaan jalan tidak boleh kurang dari 70⁰ (tujuh puluh derajat). berikut Ilustrasi Pertigaan Jalan Tambang:
2. Penumpukan Mineral dan Batubara/STOCKPILE
Berikut adalah kriteria dan peraturan terkait dengan Stockpile atau tempat penumpukan material pada Pertambangan : Read More
- tempat penumpukan memenuhi syarat:
- tidak boleh ditempatkan pada area yang terdapat cadangan mineral atau batubara;
- dilakukan pengupasan tanah pucuk terlebih dahulu;
- memiliki daya dukung yang memadai terhadap tumpukan dan alat yang digunakan;
- bebas dari air yang menggenang dan memiliki sistem penyaliran yang mampu mengalirkan debit air larian tertinggi;
- dilengkapi dengan material bedding untuk mencegah terjadinya dilusi;
- dilengkapi tanggul pembatas setinggi paling kurang 1 (satu) meter di sekeliling area tumpukan;
- tersedia akses masuk dan keluar alat angkut yang terpisah; dan
- kapasitas tempat penumpukan paling kurang sebesar 3 (tiga) hari kapasitas produksi harian;
- dalam hal penumpukan ditempatkan pada area yang terdapat sumber daya mineral dan batubara maka menyampaikan kajian teknis kepada Kepala Inspektur Tambang selambat-lambatnya 2 (dua) minggu sebelum penumpukan;
- Kegiatan penumpukan:
- melakukan upaya untuk menjaga kualitas mineral dan batubara yang ditumpuk;
- memisahkan dengan jelas berdasarkan kadar/kualitas, jenis dan/atau raw dan produk;
- menerapkan sistem First In First Out (FIFO) dengan mempertimbangkan blending;
- menyediakan jarak antar tumpukan dan tanggul pembatas;
- tidak boleh melebihi kapasitas maksimum area penumpukan dan/atau daya dukung tumpukan;
- dalam hal area penumpukan dioperasikan menggunakan chute untuk mengeluarkan mineral dan batubara maka dilarang unit bekerja di atas tumpukan ketika chute akan dioperasikan; dan
- diukur kondisi akhir dibandingkan dengan kondisi awal mineral atau batubara dalam rangka menjaga kesesuaian jumlah material yang ditumpuk (tidak terjadi kehilangan dalam stock opname);