1. Kelas Kepala Teknik Tambang (KTT)
Kepala Teknik Tambang yang selanjutnya disingkat KTT adalah seseorang yang memiliki posisi tertinggi dalam struktur organisasi lapangan pertambangan yang memimpin dan bertanggung jawab atas terlaksananya operasional pertambangan sesuai dengan kaidah teknik pertambangan yang baik. KTT dibagi dalam beberapa kelas yaitu sebagai berikut : Read More
KTT Kelas IV memenuhi kriteria sebagai berikut: KTT Kelas III memenuhi kriteria sebagai berikut: KTT Kelas II memenuhi kriteria sebagai berikut: KTT Kelas I memenuhi kriteria sebagai berikut: LAMPIRAN : FORMAT PENGUSULAN PENGESAHAN KTT (KEPDIRJEN 308.K) Download di sini SURAT EDARAN KAIT TENTANG PENGATURAN KTT (14.E/MB.07/DBT.KP/2021) Download di sini
a. KTT Kelas IV
a) untuk pemegang Izin Pertambangan Rakyat (IPR); dan
b) mempunyai sertifikat kualifikasi yang diakui oleh KaIT atau telah mengikuti pendidikan atau bimbingan teknis terkait penerapan kaidah teknik pertambangan yang baik.b. KTT Kelas III
a) tahapan kegiatan pertambangan:
1) tahap eksplorasi; dan
2) tahap operasi produksi dengan metode tambang semprot (Hidrolis), tambang bor, tambang terbuka berjenjang tunggal, kuari, dan kapal keruk, dan/atau kapal isap;
b) jumlah produksi rata-rata:
1) tambang terbuka berjenjang tunggal, untuk batubara kurang dari atau sama dengan 150 (seratus lima puluh) metrik ton per hari;
2) mineral logam meliputi:
i. tambang semprot kurang dari atau sama dengan 1 (satu) ton bijih per hari; dan
ii. kapal keruk dan/atau kapal isap dengan menggunakan ponton kurang dari atau sama dengan 1 (satu) ton bijih per hari;
3) mineral batuan atau mineral bukan logam meliputi:
1) kuari kurang dari atau sama dengan 250 (dua ratus lima puluh) ton batuan; dan
2) mineral bukan logam dengan produksi kurang dari atau sama dengan 250 (dua ratus lima puluh) ton perhari;
c) tanpa menggunakan bahan peledak;
d) jumlah pekerja kurang dari atau sama dengan 50 (lima puluh) orang; dan
e) memiliki sertifikat kompetensi Pengawas Operasional Pertama (POP) atau sertifikat kualifikasi yang diakui oleh KaIT.c. KTT Kelas II
a) tahapan kegiatan pertambangan operasi produksi dengan metode tambang semprot (Hidrolis), tambang terbuka, kuari, kapal keruk/kapal isap;
b) jumlah produksi rata-rata:
1) tambang terbuka untuk batubara kurang dari atau sama dengan 500 (lima ratus) metrik ton per hari;
2) mineral logam meliputi:
a) tambang terbuka untuk mineral logam kurang dari atau sama dengan 1.500 (seribu lima ratus) ton bijih per hari;
b) tambang semprot kurang dari atau sama dengan 5 (lima) ton bijih per hari; dan
c) kapal keruk dan/atau kapal isap kurang dari atau sama dengan 5 (lima) ton bijih per hari;
3) mineral batuan atau mineral bukan logam meliputi:
i. kuari dengan produksi kurang dari atau sama dengan 500 (lima ratus) ton per hari; dan
ii. mineral bukan logam kurang dari atau sama dengan produksi 500 (lima ratus) ton per hari. c) jumlah pekerja kurang dari atau sama dengan 200 (dua ratus) orang; dan
d) memiliki sertifikat kompetensi Pengawas Operasional Madya (POM) atau sertifikat kualifikasi yang diakui oleh KaIT.d. KTT Kelas I
a) tahapan kegiatan pertambangan yang meliputi: tahap operasi produksi dengan metode tambang semprot (Hidrolis), tambang terbuka, tambang bawah tanah, kuari, kapal keruk, dan/atau kapal isap.
b) jumlah produksi rata-rata:
1) tambang terbuka untuk batubara lebih dari 500 (lima ratus) metrik ton per hari;
2) tambang bawah tanah untuk batubara pada semua kapasitas produksi;
3) mineral logam meliputi:
i. tambang semprot lebih dari 5 (lima) ton bijih per hari;
ii. tambang terbuka untuk mineral logam lebih dari 1.500 (seribu lima ratus) ton bijih per hari;
iii. tambang bawah tanah untuk mineral logam pada semua kapasitas produksi; dan
iv. kapal keruk dan/atau kapal isap lebih dari 5 (lima) ton bijih per hari;
4) mineral batuan atau mineral bukan logam meliputi:
i. mineral batuan atau mineral bukan logam dengan produksi lebih dari atau sama dengan 500 (lima ratus) ton per hari; dan
ii. tambang bawah tanah untuk mineral bukan logam pada semua kapasitas produksi;
c) jumlah pekerja lebih dari 200 (dua ratus) orang; dan
d) memiliki Sertifikat Kompetensi Pengawas Operasional Utama (POU) atau sertifikat kualifikasi yang diakui oleh KaIT.
Untuk warga negara asing (tenaga ahli asing) memiliki hal sebagai berikut:
a. memiliki sertifikat kompetensi sesuai dengan kelas KTT yang diajukan atau memiliki Mine Manager Certificate atau sertifikat sejenis yang diterbitkan oleh negara asal dan diakui oleh KaIT; dan
b. telah mengikuti pendidikan dan pelatihan terkait peraturan perundang-undangan dan kebijakan mengenai
penerapan kaidah teknik pertambangan yang baik.
Bagi warga negara asing yang sudah disahkan sebagai KTT maka dilanjutkan dengan lulus Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia dengan predikat paling kurang madya dalam jangka waktu 6 (enam) bulan. KaIT dapat membatalkan kembali pengesahan KTT tersebut apabila KTT tersebut belum lulus Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia dalam jangka waktu yang telah ditetapkan.