Berikut adalah prosedur perizinan untuk Izin Usaha Pertambangan (IUP) komoditas mineral bukan logam dan batuan serta Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB):

  1. Permohonan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) komoditas mineral bukan logam dan batuan dapat diajukan melalui halaman https://perizinan.esdm.go.id/minerba/
  2. Permohonan Izin Usaha Pertambangan (IUP) komoditas mineral bukan logam dan batuan dan Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) dapat diajukan melalui halaman https://oss.go.id/