BINWAS
Kegiatan Pembinaan dan Pengawasan (BINWAS) dilaksanakan oleh Inspektur Tambang sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan terhadap pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) guna memastikan terpenuhinya kaidah teknik pertambangan yang baik (good mining practice), Pelaksanaan BINWAS dilakukan melalui pemeriksaan lapangan, dokumen teknis, serta klarifikasi kepada Kepala Teknik Tambang (KTT) dan/atau penanggung jawab operasional perusahaan. Berdasarkan hasil kegiatan tersebut, Inspektur Tambang menyusun Berita Acara sebagai dokumen resmi yang memuat hasil pemeriksaan, temuan, serta rekomendasi teknis. Selain Berita Acara, Inspektur Tambang juga menerbitkan Surat Tindak Lanjut dan/atau melakukan pencatatan dalam Buku Tambang yang berisi perintah dan/atau larangan yang wajib dipatuhi oleh perusahaan. Perintah dan larangan tersebut merupakan langkah pembinaan sekaligus pengawasan untuk memastikan terpenuhinya aspek keselamatan, teknis operasional, dan perlindungan lingkungan pertambangan. Kepala Teknik Tambang wajib menindaklanjuti setiap perintah dan larangan yang tercantum dalam Surat Tindak Lanjut maupun Buku Tambang sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan oleh Inspektur Tambang. Tindak lanjut tersebut harus dilaksanakan secara efektif dan dapat dipertanggungjawabkan. Setelah seluruh perintah dan/atau larangan ditindaklanjuti, perusahaan wajib menyampaikan laporan resmi secara tertulis kepada Kepala Inspektur Tambang (KAIT) atau kepada Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral sesuai dengan kewenangannya, sebagai bentuk pelaporan dan konfirmasi bahwa kewajiban telah dilaksanakan. Laporan tersebut dilengkapi dengan bukti pendukung yang relevan untuk dilakukan evaluasi lebih lanjut. Dengan mekanisme tersebut, kegiatan pembinaan dan pengawasan diharapkan dapat berjalan secara sistematis, terukur, dan akuntabel dalam rangka meningkatkan kepatuhan pemegang IUP terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan.

