Pemerintah Indonesia telah menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 17 Tahun 2025.
Peraturan ini mengatur tentang tata cara penyusunan, penyampaian, dan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) serta tata cara pelaporan pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara. Permen ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan pada 30 September 2025.
Berikut adalah poin-poin penting dari Permen ESDM 17/2025:
- Masa berlaku RKAB: Peraturan ini menegaskan bahwa persetujuan RKAB kini berlaku selama satu tahun. Ini merupakan revisi dari peraturan sebelumnya yang memungkinkan persetujuan RKAB berlaku hingga tiga tahun. Perubahan ini dilakukan untuk meningkatkan kedisiplinan dan pengawasan dalam produksi pertambangan nasional.
- Penyederhanaan proses persetujuan: Regulasi baru ini berupaya mempercepat dan memperjelas proses persetujuan RKAB. Tujuannya adalah untuk mempercepat proses investasi di sektor pertambangan mineral dan batubara.
- Sistem pelaporan yang lebih transparan: Permen ini juga mengatur tata cara pelaporan kegiatan pertambangan yang lebih transparan, yang diharapkan dapat meningkatkan akuntabilitas dan pengawasan pemerintah terhadap kegiatan operasional perusahaan tambang.
- Pencabutan peraturan sebelumnya: Dengan terbitnya Permen ini, peraturan sebelumnya (Permen ESDM Nomor 10 Tahun 2023 yang diubah terakhir dengan Permen ESDM Nomor 15 Tahun 2024) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- Pengaruh terhadap perusahaan: Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan berdampak pada operasional perusahaan di sektor mineral dan batubara.
Download di Sini

